Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Surabaya: 10 Nama Terpilih Dijaring

oleh -455 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota telah berhasil menjaring sepuluh nama yang akan diusulkan ke KPU RI. Dari sepuluh nama tersebut, tiga diantaranya berasal dari KPU Surabaya.

Menyadari bahwa masa jabatan anggota pengurus KPU Surabaya periode 2019-2024 akan berakhir pada Juni 2024, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur III, Sasongko Budisusetyo, mengungkapkan bahwa sepuluh nama terbaik dari masing-masing kabupaten dan kota telah diusulkan ke KPU RI.

Setiap calon anggota KPU di kabupaten dan kota yang berhasil masuk dalam sepuluh besar telah menjalani serangkaian tahapan seleksi, termasuk tes kesehatan dan wawancara yang dilakukan dengan teliti.

“Saat wawancara, kami menguji aspek-aspek integritas, kemampuan ke-Pemilu-an, dan kepemimpinan calon anggota KPU,” jelas Sasongko pada hari Minggu (27/04/2024).

Saat masa tanggapan masyarakat pada 8 hingga 13 April 2024 lalu, banyak tanggapan dari masyarakat yang masuk terkait rekam jejak calon anggota KPU kabupaten dan kota. “Kami telah mempertimbangkan baik tanggapan masyarakat yang positif maupun negatif terhadap calon,” tambahnya.

Meski mengalami kesulitan dalam menentukan sepuluh besar calon, Sasongko menegaskan bahwa dengan pertimbangan seleksi dan penilaian profesional, sepuluh nama calon telah ditetapkan untuk diusulkan kepada KPU RI.

Dari sepuluh nama calon anggota KPU kabupaten dan kota tersebut, terdapat beberapa nama lama dan juga nama baru yang ikut dalam seleksi tersebut. “KPU RI akan melakukan fit and proper test dan menetapkan 5 komisioner KPU terpilih di setiap kabupaten kota,” jelasnya.

Sasongko berharap agar para komisioner terpilih dapat segera terlibat dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Ini seiring dengan diluncurkannya tahapan Pilkada oleh KPU RI pada 1 April 2024 lalu di Kawasan Candi Prambanan.

Baca Juga :  Bersama Keluarga, Gus Ipul Jalan Kaki Nyoblos di TPS 03 Gayungan

Mengacu pada Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dan Peraturan KPU (PKPU) 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Sasongko berharap para komisioner KPU kabupaten dan kota terpilih dapat mengemban amanah rakyat dengan baik dalam menjaga kualitas demokrasi di masing-masing daerah. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.