Datangi KPU Surabaya, AMI Klarifikasi Dugaan Oknum Caleg Kota Gunakan Ijazah SMP

oleh -418 Dilihat
Istimewa

KILASJATIM.COM, Surabaya: Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. Kedatangannya itu untuk meminta klarifikasi dengan dugaan adanya oknum Caleg yang hanya menggunakan ijazah SMP.

“Kami datang kesini (KPU) guna melakukan klarifikasi terkait dugaan oknum caleg yang menggunakan ijazah SMP,” kata Ketum AMI, Baihaki Akbar, saat dihubungi, Rabu, 28/2/2024.

Baihaiki menjelaskan bahwa ada sejumlah orang mendatangi kantor AMI membawa bukti adanya salah satu oknum Caleg DPRD Kota Surabaya berisinial A yang diduga menggunakan Ijazah SMP.

“Setelah kami tanyakan, mengapa anda bisa tahu? karena dia juga tahu persis intinya mereka orang dalam bercerita. Dia bilang sekolahnya di SMP memang di Indonesia. Tapi, SMA nya itu di Singapore, S1, S2, di Singapore,” jelasnya.

Ia menyebut Caleg inisial A ini hanya menempuh pendidikan SMA hanya dengan kurun waktu satu tahun di Singapura. Dalam sistem pendidikan di Indonesia, tidak ada pengakuan.

“Itu setara gak dengan selevel SMA. Di negara kita itu tidak ada. Pada saat pendaftaraan kemarin dia pun sempat dikembalikan berkasnya. Karena tidak ada penyeteraan terkait masalah SMA yang di Singapore,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya mendatangi Kantor KPU Surabaya untuk mengklafikasi adanya oknum Caleg mengapa bisa lolos yang hanya menggunakan ijazah SMP. Padahal syarat menjadi Caleg itu minimal SMA.

“Makanya tadi kami datang kesana pinginnya pihak KPU ini mejelaskan ke kami dasar KPU meloloskan dia sebagai caleg dari salah satu partai berwarna hijau,” tuturnya.

Namun sayangnya, saat pihaknya datang ke kantor KPU Surabaya, tidak bisa ditemui karena kebetulan sedang menggelar rapat Pleno terkait Rekapitulasi suara tingkat Kota.

Baca Juga :  Polres Gresik Tingkatkan Pengamanan Surat Suara Menuju Pilpres 2024

“Alasannya dia lagi menghitung suara padahal saat itu perhitungan belum dimulai. Kami bilang ke stafnya ini masalah urgent. Kenapa ini ijazah SMP kok bisa dia itu mendaftar sampai ke caleg. sedangkan persyaratannya untuk menjadi caleg yang minimal SMA,” tegasnya.

Karena tidak merespon ke KPU, Bahaiki menambahkan, pihaknya nantinya besok akan mendatangi kantor Bawaslu Surabaya untuk melaporkan hal itu, sekaligus mengawal laporan kecurangan pemilu yang sudah dilapornya.

“Jadi besok saya sebagai pelapor di beberapa LP 06,07, 09, saya diminta untuk menghadapi lagi ke Bawaslu. Dari laporan empat ada yang bisa naik perkaranya itu. Sudah memenuhi unsur. Sekaligus oknum caleg ini kita laporkan,” pungkasnya.(den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.