KILASJATIM.COM, Surabaya – Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur akan berakhir pada Juni 2024. Sehubungan dengan itu, tim seleksi (timsel) KPU telah membuka lowongan untuk mengisi posisi komisioner periode 2024-2029. Masa pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 8 Maret dan akan ditutup pada 19 Maret mendatang.
Menurut surat dari KPU RI, timsel calon anggota KPU untuk 36 kabupaten/kota di Jawa Timur tersebut telah dibagi menjadi enam zona/wilayah. Setiap kabupaten/kota akan memiliki lima anggota atau komisioner, sehingga total yang dibutuhkan adalah 195 orang. Berikut adalah pembagian wilayah seleksi:
Jawa Timur 1
- Bangkalan
- Pamekasan
- Sampang
- Sumenep
Jawa Timur 2
- Banyuwangi
- Bondowoso
- Jember
- Lumajang
Jawa Timur 3
- Bojonegoro
- Gresik
- Lamongan
- Sidoarjo
- Tuban
- Kota Surabaya
Jawa Timur 4
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Pasuruan
- Kota Baru
- Kota Malang
- Kota Pasuruan
- Kota Probolinggo
Jawa Timur 5
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Mojokerto
- Nganjuk
- Kota Blitar
- Kota Kediri
- Kota Mojokerto
Jawa Timur 6
- Jombang
- Kabupaten Madiun
- Magetan
- Ngawi
- Pacitan
- Trenggalek
- Ponorogo
- Kota Madiun
Syarat dan berkas pendaftaran, serta tahapan seleksi, dapat diunduh sesuai dengan masing-masing wilayah tersebut. Timsel akan melakukan penelitian berkas administrasi para calon hingga tanggal 26 Maret. Para calon yang lolos verifikasi administrasi akan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 Maret.
Para calon yang lolos administrasi akan melanjutkan ke tahapan seleksi tertulis serta psikologi menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Materi tes CAT disediakan oleh KPU RI, sementara tes psikologi akan dilakukan bekerja sama dengan TNI-AD. Hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 6-7 April. Di setiap kabupaten/kota, akan dipilih 20 orang peserta untuk menjalani tahap wawancara oleh timsel.
Selanjutnya, peserta akan disaring menjadi 10 orang yang akan diirimkan oleh timsel ke KPU RI untuk diputuskan. Biasanya, nama-nama yang terpilih akan disusun berdasarkan peringkat atau abjad. Lima orang teratas akan menjadi anggota KPU terpilih, sementara lima orang berikutnya akan menjadi cadangan.
Berdasarkan seleksi periode-periode sebelumnya, pendaftar calon anggota KPU kabupaten/kota di Jawa Timur sangatlah banyak. Namun, berapa gaji yang akan diterima setiap bulannya? Uang kehormatan untuk anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016. Berikut rinciannya:
KPU Pusat:
- Ketua: Rp 43.110.000
- Anggota: Rp 39.985.000
KPU Provinsi:
- Ketua: Rp 20.215.000
- Anggota: Rp 18.565.000
KPU Kabupaten/Kota:
- Ketua: Rp 12.823.000
- Anggota: Rp 11.573.000
Selain uang kehormatan bulanan tersebut, anggota KPU Pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota juga akan menerima fasilitas lainnya, termasuk biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (den)