Polres Gresik Amankan Dua Pengedar Sabu-sabu

oleh -465 Dilihat

KILASJATIM.COM, Gresik – Sebagai seorang mertua dan menantu, Slamet Sumarto, 59 tahun, dan Djoko Sutrisno, 34 tahun, warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terkenal dengan kekompakan mereka dalam menjalankan bisnis keluarga. Namun, bisnis yang mereka jalankan adalah bisnis gelap, yaitu jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Aksi keduanya akhirnya berakhir di tangan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik.

Slamet dan menantunya Djoko Sutrisno berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Dari tangan keduanya, Satreskoba Polres Gresik berhasil mengamankan delapan poket sabu-sabu siap edar. Keduanya langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa kedok para pengedar tersebut terbongkar setelah petugas berhasil mengamankan Slamet. Identitasnya telah diketahui sebelumnya karena ia terlibat dalam jaringan pengedar dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Kami memantau gerak-geriknya. Slamet kami amankan setelah melakukan transaksi kepada pelanggan di tempat kost di Desa Boboh, Kecamatan Menganti,” ujar Iptu Joko Suprianto pada hari Minggu (28/4).

Petugas segera bertindak dan berhasil mengamankan Slamet. Awalnya, Slamet mengakui keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tetapi ia menolak memberikan informasi tentang suplai atau sindikat yang terlibat.

“Kami juga menyelidiki jejak digital percakapannya yang mengarah pada Djoko Sutrisno, yang ternyata adalah menantu dari Slamet,” jelas mantan Kanit Reserse Kriminal Polsek Manyar tersebut.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa keduanya seringkali bergantian dalam memasarkan narkoba. “Menantu memiliki hubungan dengan bandar dari Madura, sementara mertuanya bertugas sebagai kurir yang mengantar pesanan,” tambahnya.

Untuk menyembunyikan identitas mereka, para tersangka berpura-pura menjadi petugas keamanan perumahan. Selain delapan poket sabu-sabu siap edar dengan total berat 6,7 gram yang berhasil disita, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu, timbangan elektrik, satu pak plastik, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Jual Mihol Tak Berizin, Satpol PP Surabaya Segel Toko Ditengah Perkampungan

Ketika dihadapkan pada penyidik, Djoko Sutrisno mengakui bahwa ia terlibat dalam bisnis ilegal tersebut karena tekanan ekonomi. Dia mengatakan bahwa ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200 ribu setiap kali berhasil menjual sabu-sabu tersebut. “Banyak pembeli adalah karyawan pabrik,” katanya. (ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.