KILASJATIM.COM, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya mulai membongkar bangunan liar yang berdiri diatas bantaran Sungai Kalianak. Pembongkaran tahap awal ini dilakukan sebagai upaya normalisasi sungai untuk mencegah banjir di Kota Surabaya.
Penertiban dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dengan menggunakan alat berat untuk membongkar bangunan yang masih berdiri pada Kamis (15/5) kemarin. Sejumlah warga sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Ketua Tim Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Edi Wiyono, mengatakan bahwa verifikasi telah dilakukan terhadap bangunan yang dijanjikan akan dibongkar sendiri oleh warga.
“Kami cek kembali ke lokasi. Sebagian warga sudah memenuhi komitmen membongkar secara mandiri. Bagi yang belum, kami bantu penertiban dengan alat berat,” jelas Edi saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).
Penertiban tahap pertama menyasar kawasan RW 01 Genting Kalianak, sepanjang 200 meter. Edi menjelaskan bahwa total target penertiban mencapai 600 meter di sepanjang aliran Sungai Kalianak dan akan dilakukan secara bertahap.
“Tidak semuanya dibongkar dalam satu hari. Hari ini fokus satu titik dulu, dan akan dilanjutkan ke titik lainnya,” terangnya.
Tak hanya di Kecamatan Asemrowo, penertiban juga akan diperluas hingga ke wilayah Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan. Hal ini dilakukan untuk mendukung program normalisasi Sungai Kalianak yang telah direncanakan pemerintah kota.
“Kami bergerak dari dua arah, tujuannya untuk mempercepat proses normalisasi. Penertiban akan terus berlanjut,” tegas Edi.
Untuk menghindari konflik dan menjaga ketertiban, Satpol PP Surabaya secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan warga menjelang pelaksanaan penertiban.
“Kami turun ke lapangan setiap hari. Komunikasi ini penting agar proses penertiban bisa berlangsung tertib, aman, dan tanpa gesekan,” pungkas Edi.