KILASJATIM.COM, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya memastikan penyegelan yang dilakukan pihaknya terhadap minimarket usai sidak jukir liar oleh Wali Kota Eri Cahyadi bukan operasional toko melainkan halaman parkir saja.
“Yang kita lakukan penyegelan dengan memasang Pol PP line bukan tokonya sehingga tidak operasional atau buka bukan tetapi hanya halaman parkirnya saja selama belum bisa menyediakan juru parkir sesuai ketentuan,” jelas Kepala Satpol PP Kota Surabaya Ahmad Zaini saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Zaini juga memastikan pihaknya akan kembali membuka segel halaman parkir jika pihak minimarket bisa menunjukkan surat pengangkatan jukir resmi yang wajib disediakan pihak toko.
“Ketika sudah ada surat pengangkatan jukir dan menyediakan rompi khusus serta kita validasi dilapangan dan ternyata ada, akan kami buka segel halaman parkirnya,” imbuhnya.
Ia juga menyebut pasca sidak Wali Kota Eri terhadap jukir liar minimarket pada Selasa (10/60 kemarin, pihaknya menyegel hampir 50 halaman parkir minimarket.
“Kemarin ada 46 halaman minimarket yang disegel,” pungkasnya. (cit)