KILASJATIM.COM, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan keadilan sosial dengan menyerahkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 8.445 buruh tani tembakau. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, di Pendapa Raden Bagus Asra, pada Jumat (13/6/2025).
Program perlindungan ini istimewa karena seluruh premi iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan penuh oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Anggaran sebesar Rp 1,2 miliar dialokasikan untuk menanggung premi sebesar Rp 16.800 per buruh selama sembilan bulan, terhitung mulai April hingga Desember 2025.
Bupati Abdul Hamid Wahid menjelaskan, skema perlindungan ini mencakup dua manfaat utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Manfaatnya mencakup perlindungan saat bekerja, pemulihan pasca kecelakaan, santunan kematian, hingga beasiswa bagi anak dari buruh tani yang wafat akibat risiko kerja,” tegas Bupati. Ia menekankan bahwa langkah ini adalah wujud nyata dari pembangunan keadilan sosial yang inklusif dan progresif di Bondowoso.
Manfaat yang akan diterima para buruh tani tembakau sangat komprehensif. Jika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan pemulihan dapat diklaimkan. Sementara itu, santunan kematian akan diberikan jika buruh meninggal dunia. Lebih lanjut, jika kematian terjadi akibat kecelakaan kerja, selain santunan, anak-anak dari buruh tani tersebut juga akan menerima beasiswa.
Dalam sambutannya, Bupati Hamid Wahid turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso, Dinas Ketenagakerjaan dan OPD terkait, para camat, kepala desa, hingga penyuluh yang telah bekerja keras mengumpulkan data hingga pelosok desa. Ia juga secara khusus mengapresiasi peran vital para buruh tani tembakau dalam pembangunan daerah.
Lebih jauh, Bupati Hamid menegaskan pentingnya DBHCHT sebagai instrumen strategis yang harus dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, DBHCHT tidak hanya untuk perlindungan sosial, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk pelatihan kerja, bantuan alat produksi, dan layanan kesehatan bagi petani serta buruh tani. “Ini adalah langkah awal dari sistem perlindungan yang lebih baik, berkelanjutan, dan berkeadilan di Bondowoso tercinta,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, turut memberikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan oleh Pemkab Bondowoso. “Ini luar biasa gebrakan Bapak Bupati dan OPD. Telah membayarkan iuran jaminan sosial kepada buruh tani tembakau,” ujarnya.
Inisiatif Bondowoso ini tidak berhenti pada buruh tani tembakau. Hadi Purnomo juga menyoroti terobosan Pemkab Bondowoso dalam memberikan santunan kematian guru ngaji. Hal ini menjadikan Bondowoso sebagai daerah yang tidak hanya memberikan insentif, tetapi juga perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para guru ngaji, sebuah langkah progresif yang patut dicontoh.









