Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Tertibkan Jukir Liar Minimarket

oleh -508 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Wali Kota Eri Cahyadi akhirnya buka suara terkait alasan penertiban juru parkir (jukir) liar di minimarket hingga adanya penyegelan halaman parkir.

Eri mengungkapkan aksi tegasnya terhadap jukir liar di minimarket dilakukan karena banyaknya keluhan dari warga serta penertiban yang dilakukannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi begini teman-teman, jadi kenapa saya tertibkan jukir liar. Jadi kami ini menindaklanjuti keluhan-keluhan yang ada di parkiran toko modern,” ungkap Eri saat melakukan sidak parkir minimarket, Rabu (11/6/2025).

Ia juga mengungkapkan aturan yang menjadi patokan dalam melakukan penertiban jukir liar di minimarket.

Aturan yang dimaksud Eri yakni Perda Nomor 3 Tahun 2018. “Disana disebutkan bahwa semua tempat usaha, semua bangunan harus memiliki tempat parkir,” jelasnya.

“Di pasal 14 ayat 1 H, semua temnpat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha. Kemudian di ayat 3 huruf H, ‘Pengusaha wajib menyediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan usaha’. Jadi itu alasannya,” imbuhnya. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Kepala Daerah jadi Kunci Sukses Otonomi Daerah

No More Posts Available.

No more pages to load.