Cegah Pencemaran Kalimas, DLH Surabaya Gelar Yustisi Limbah Kurban

oleh -595 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gencar menggelar yustisi limbah penyembelihan hewan kurban atau rumen di sepanjang aliran Sungai Kalimas pada Jumat (6/6/2025). Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, dan melibatkan jajaran Satpol PP serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan ketat terhadap aktivitas penyembelihan hewan kurban yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya di aliran sungai.

 

Dedik Irianto menjelaskan, yustisi dimulai dari Taman Asreboyo, Jalan Ngagel, Surabaya. Dari sana, tim gabungan menyusuri sungai menggunakan tiga unit perahu karet hingga ke arah pintu air Taman Jasa Tirta.

Selama penyisiran, Dedik mengungkapkan, tim menemukan dua warga yang kedapatan mencuci isi perut hewan kurban langsung ke sungai. Menanggapi temuan ini, tim yustisi segera memberikan peringatan dan membagikan karung sebagai wadah untuk membuang kotoran hewan kurban.

“Yang menyembelih hewan kurban hari ini kita temukan di dua titik, ada warga yang mencuci isi perut hewan kurban. Karena sebelumnya sudah kita sosialisasikan, maka tadi langsung kita ingatkan dan kami beri karung untuk tempat membuang rumen, biar enggak langsung dibuang ke sungai,” kata Dedik.

Dedik menegaskan bahwa membilas noda sisa kurban masih bisa ditoleransi, asalkan tidak membuang limbah padat atau rumen hewan kurban ke sungai. “Kotoran hewan wajib dimasukkan ke dalam glangsing (karung). Sementara untuk membilas noda-noda dari sisa kurban, masih kita toleransi asal tidak membuang limbah padat ke sungai,” tegasnya.

Dedik memastikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di satu titik, tetapi di seluruh wilayah Kota Surabaya. Yustisi ini juga melibatkan pihak kecamatan sesuai instruksi peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang penyelenggaraan Iduladha.

Baca Juga :  Kebijakan Mudik Bersama BUMN, Bukti Tanggung Jawab Kemanusiaan dan Sosial

“Dalam SE tersebut, juga diatur larangan membuang limbah penyembelihan hewan kurban ke sungai. Maka dari itu, setiap kecamatan diminta aktif melakukan pemantauan, termasuk lokasi penjualan hewan kurban,” jelas Dedik.

Meski sifatnya masih imbauan, Dedik mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dapat dikenai sanksi denda atau tindak pidana ringan (tipiring). “Sanksi denda mulai dari Rp75 ribu hingga Rp300 ribu atau kurungan (tipiring) jika denda tidak dibayarkan,” paparnya.

Pengawasan ini akan terus dilakukan hingga tiga hari mendatang. Tim Yustisi juga terus digerakkan untuk melakukan susur sungai sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan di Kota Surabaya. “Jadi kemungkinan sampai Minggu kita susur terus. Tim Yustisi DLH juga siap turun untuk terus mengingatkan masyarakat,” pungkasnya.(cit)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.