Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Narkoba Terbesar Bulan Januari 2024

oleh -563 Dilihat

Foto Istimewa

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers pada Jumat (2/2) pukul 15.00 WIB di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H., didampingi perwakilan dari Humas dan anggota Satresnarkoba.

Dalam press release ini, Kasatnarkoba menyampaikan hasil penangkapan terkait kasus Narkoba yang berhasil diungkap selama kurun waktu satu bulan, khususnya pada periode bulan Januari 2024. Sebanyak 42 pelaku berhasil diamankan, semuanya merupakan laki-laki.

Menurut Kasatnarkoba AKP A. Khusen, SH., M.H., “dalam kurun waktu satu bulan ini, kami berhasil mengungkap beberapa kasus Narkoba yang signifikan.” Beberapa penangkapan yang dilakukan antara lain:

  1. Tangkapan ARN di Jl. Dawarblandong Mojokerto (9/1)
    • Barang bukti: Narkotika Jenis sabu seberat ±6,52 gram, klip plastik, timbangan elektrik, dan iPhone warna gold.
  2. Tangkapan O.H.D. di Jl. Asemrowo Surabaya (20/1)
    • Barang bukti: Narkotika Golongan I jenis sabu seberat ±7,16 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp. 500.000,-, dan VIVO Y15s warna biru.
  3. Penangkapan A.S dan N.R di Cerme Gresik (23/1)
    • Barang bukti: Obat keras jenis pil double L (Artan) sebanyak 1.664 butir, uang tunai Rp. 300.000,-, klip plastik, dan Samsung A53 warna hitam.
  4. Penangkapan terduga pelaku N di Balongpanggang Gresik (26/1)
    • Barang bukti: Obat keras jenis double L sebanyak 1.011 butir dan OPPO warna hitam.

Kasatnarkoba menyampaikan bahwa dalam sebulan, berhasil diamankan barang bukti yang mencakup Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 46,25 gram, obat keras jenis pil double L sebanyak 2.675 butir, 18 unit handphone berbagai merk, 7 unit timbangan elektrik, dan uang tunai sejumlah Rp. 2.100.000,-.

Baca Juga :  128 Ribu Butir Pil Berlogo Y serta 79 Gram Sabu Disita dari Dua Pengedar

“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 112 KUHPidana, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tambahnya.

Kasatnarkoba juga menegaskan, “Dengan berhasilnya penangkapan para bandar atau pengedar, kita telah menyelamatkan 1.200 jiwa manusia dan mengamankan barang bukti dengan nilai nominal sebesar Rp. 80.000.000,-.”

Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus mengatasi peredaran Narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.