Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Ditahan Polres Tanjung Perak

oleh -461 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Penyidik Kepolisian Polres Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap seorang oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Oknum polisi tersebut adalah anggota Polsek Sawahan, Surabaya, yang berinisial K (53). Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses penahanan terhadap oknum polisi tersebut telah dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Benar, pelaku sudah kami tahan,” ujar Iptu M Prasetyo pada Minggu (21/4/2024).

Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk meminta keterangan dari pelapor, yang merupakan nenek korban, serta keterangan dari korban sendiri.

“Korban sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih di bawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya,” tambahnya.

Seorang oknum anggota Kepolisian di Surabaya, berinisial K (53), dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya. Oknum polisi tersebut berasal dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan, di bawah naungan Polrestabes Surabaya. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya selama empat tahun, mulai dari tahun 2020 saat sang anak masih duduk di bangku kelas lima SD hingga ia menginjak kelas 9 SMP.

Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De Fatima Ximenes, membenarkan adanya pelaporan terhadap bawahannya tersebut. Dia juga mengonfirmasi bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan pelecehan seksual.

“Betul (laporan pelecehan seksual). Sementara pemeriksaan lebih lanjut silahkan konfirmasi ke (Polres) Perak yang menangani,” ujar Ximenes. (eko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Polda Jatim Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Penembakan di Sampang

No More Posts Available.

No more pages to load.