128 Ribu Butir Pil Berlogo Y serta 79 Gram Sabu Disita dari Dua Pengedar

oleh -515 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Peredaran sabu dan obat keras dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan menangkap dua pelaku.

Kedua pelaku yaitu PUR (38), warga Desa Gombolirang, Banyuwangi dan AND (26), dari Dusun Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan kedua pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Gubernur Suryo, Kota Probolinggo.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita 128 ribu butir berlogo Y serta 79 gram sabu.

“Keduanya kami amankan ketika sedang membagi sabu menjadi kemasan satu gram atas perintah tersangka PUR. Sebenarnya di kamar itu ada tiga orang namun, satu pelaku berinisial K berhasil melarikan diri sebelum digerebek,” katanya, Rabu (11/1/2023).

Dari pengakuan pelaku, narkoba tersebut diperoleh dari seorang berinisial JP (DPO). Sabu itu merupakan hasil dari transaksi barter dengan 224 ribu butir pil atau obat keras.

PUR menyuruh anak buahnya berinisial K (DPO) untuk mengambil ranjauan sabu itu di daerah Madiun pada pertengahan bulan November tahun lalu seberat 100 gram sabu.

“Kemudian tersangka AND dan K (DPO) diperintahkan tersangka PUR untuk mengemas ulang 100 gram sabu hasil barteran itu menjadi 100 paket siap edar dengan berat masing-masing 1 gram,” ujarnya.

Kepada polisi, PUR mengaku jika ratusan ribu pil putih berlogo Y itu dibelinya dari  seseorang berinisial RIJAL (DPO).

“Awal beli 128 botol seharga Rp 51,2 juta. Namun tersangka PUR masih membayarnya sebesar Rp 30 juta dengan cara transfer. Ia menyanggupi pelunasan pembayaran sisanya itu dilakukan setelah semua obat keras maupun sabu itu laku terjual,” pungkasnya.(nug)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

No More Posts Available.

No more pages to load.