Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Pil Trex: Tersangka Pengedar dan Ratusan Pil Berhasil Ditangkap

oleh -293 Dilihat

KILASJATIM.COM, Situbondo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil trex di wilayah Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. Keberhasilan ini terjadi pada Selasa (16/1/2024) pekan lalu.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap satu tersangka berinisial EP (28) yang merupakan warga Situbondo. Bersama dengan tersangka, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 bungkus plastik klip berisi 200 butir Pil Trex, 2 bungkus bekas rokok yang diduga sebagai tempat penyimpanan Pil Trex, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000 yang diduga berasal dari penjualan Pil Trex.

Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan jenis pil trex. Tersangka EP berhasil diamankan di pinggir jalan masuk Kelurahan Patokan Situbondo, dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti Pil Trex.

Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, meskipun tidak menemukan barang bukti Okerbaya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

AKP Muhammad Luthfi menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Hal ini sebagai upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba guna melindungi generasi muda bangsa. (jon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Narkoba Terbesar Bulan Januari 2024

No More Posts Available.

No more pages to load.