Tak Terima jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Gugatan Praperadilan pada KPK

oleh -267 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang lebih dikenal dengan Gus Muhdlor, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Muhdlor tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Gugatan praperadilan Gus Muhdlor telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (22/4/2024) dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/5/2024) dengan pihak tergugat yakni KPK.

Menurut keterangan dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang perdana ini akan mengkaji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor. KPK yakin memiliki bukti yang cukup untuk penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor.

“Kami siap menghadapinya. Kami yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” kata Ali Fikri pada Selasa (23/4/2024).

Ali Fikri menambahkan praperadilan hanya akan menguji syarat formil administrasi penyidikan dan tidak akan menyentuh substansi perkara yang tengah ditangani. Substansi perkara akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS), dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD. (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Kabar Duka Kembali, Dua Jemaah Jawa Timur Meninggal di Makkah

No More Posts Available.

No more pages to load.