Main Judi Online Togel Yohanes Nurdiyanto Diadili

oleh -474 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sidang perkara judi online jenis togel dengan terdakwa Yohanes Nurdiyanto bin David Rudijanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di PN Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Bunari menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian yakni Anggit dan Dimas anggota Polda Jatim.

“Terdakwa ditangkap, hari Senin 28 Agustus 2023, sekitar Pukul 20.00 WIB di rumah di rumah Grend Wood EW5 No.26 Desa Sambikerep Kec. Sambikerep Kota Surabaya dan pertugas mengamankan barang bukti HP Samsung Tipe A52 Warna Hitam digunakan untuk bermain judi online jenis Togel,” kata saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Disingung oleh Majelis Hakim sudah berapa lama terdakwa bermain judi online,” barusan saja Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Bunari menyebutkan bahwa, terdakwa sejak sekitar dua bulan, sampai dengan dilakukan penangkapan tanggal 28 Agustus 2023 terdakwa telah melakukan perjudian togel melalui situs www.rajabandot.com yang dibuat sendiri oleh terdakwa dengan Username (ID) terdakwa menggunakan kitamakmur dan untuk Passwordnya.

Bahwa cara terdakwa membuat akun judi online melalui situs www.rajabandot.com, dengan mengunakan gunakan HP Samsung Tipe A52 Warna Hitam untuk melakukan perjudian togel pengeluaran Singapura (SGP), dan Juga pasang taruhan Casino.

Bahwa untuk Deposit Terdakwa biasanya minimal Rp 10 ribu dan paling banyak Rp. 100 ribu. Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP Jo UU No.7 Th 1974 tentang Perjudian dan Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP. ( Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jatim Ungkap Motif Penembakan Terhadap Relawan Prabowo – Gibran: Dendam Sejak Tahun 2019

No More Posts Available.

No more pages to load.