Kabid Humas Polda Jatim Ungkap Motif Penembakan Terhadap Relawan Prabowo – Gibran: Dendam Sejak Tahun 2019

oleh -408 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polda jatim menetapkan lima tersangka penembakan terhadap Muarah (50) relawan Prabowo – Gibran di Banyuates Sampang Madura yakni MW (36) warga Ketapang Jaya, Madura merupakan Kepala Desa (Kades), AR (30) dan HH (31) keduanya adalah warga Pasuruan,  H (51) dan S (64) mereka adalah warga  Kecamatan Banyuates Sampang Madura.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirkrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan untuk terus monitoring dan terus membantu kami sehingga peristiwa ini bisa terungkap peristiwa penembakan itu terjadi pada hari Jumat 22 Desember pukul 10.00 WIB di Kecamatan Banyuates Sampang Madura.

“Korban ditembak oleh para pelaku menggunakan senjata api (senpi) jenis Revolver Kaliber 38 merk SNW,” terang Kombespol Totok Suharyanto, Saat gelar press rilis, Kamis (11/01/24)

Totok menambahkan berdasarkan hasil penyidikan kami telah menetapkan lima orang tersangka yakni MW  (Kades) merupakan otak perencana dan penyandang dana.sekaligus menyediakan senpi dan sarana sepeda motor. Tersangka MW menyediakan dana untuk aksi penembakan terhadap Muarah sebesar Rp 50 juta

“AR berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan senjata api Revolver Kaliber 38 merk SNW,” ucapnya

Untuk tersangka lain mempunyai peran berbeda-beda tersangka HH bertindak sebagai joki, kemudian tersangka H memberikan informasi dan menyuruh S mengawasi sekitar lokasi. Kasus penembakan itu terjadi saat korban duduk disebuah warung di Kecamatan Banyuates Sampang bersama sejumlah saksi menghadap ke utara sedangkan saksi lainnya menghadap ke selatan. Selang beberapa menit kemudian datang dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha N – Max dan melepaskan tembakan ke arah korban sebanyak dua kali dan mengenai perut atau punggung sebelah kanan.

Baca Juga :  RS Bhayangkara Polda Jatim di Surabaya Meluncurkan Layanan DSA untuk Pemeriksaan Kesehatan Otak

“Korban seketika langsung jatuh dan bersimbah darah hingga tak sadarkan diri,” beber Kombes Pol Totok

Selanjutnya korban yang merupakan tokoh masyarakat itu oleh warga sekitar di bawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan pertolongan.

“Hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penembakan terhadap korban ( Muarah) dipicu rasa dendam karena salah satu tim sukses mereka ditembak olah korban pada tahun 2019 silam,” pungkas Kombes Totok.

Sementara barang bukti  (BB)yang berhasil diamankan yakni 1 buah senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW, 1 buah senpi jenis pistol merk Colt kaliber 9mm, 2 buah selongsong amunisi Revolver, 15 butir amunisi Fevover, 20 butir amunisi FN, 1 setel pakaian korban, 1 buah sandal milik korban, 7 unit handphone, 2 buaj dosbook handphone merk Iphone, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit sepeda motor YamahaN- Max, 2 unit DVR CCTV, 37 senjata tajam berbagai jenis serta uang tunai sebesar Rp 850 juta

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 353 ayat (2) subs Pasal 351 ayat (2) jo 55, 56 KUHP dengan pidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk MW juga dijerat pasal tambahan yakni pasal 353 dan pasal 351 undang undang darurat dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.