Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Lawan KPK Digelar Hari Ini

oleh -362 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Sidang perdana gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka akan digelar pada Kamis, 2 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 pukul 09.00.

KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo pada Selasa, 16 April lalu.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, gugatan praperadilan itu merupakan hak siapa pun termasuk seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Silakan, itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan dan kami sangat siap hadapi,” kata Ali dalam keterangannya kepada awak media, Selasa, 23 April 2024.

Namun begitu, kata Ali, perlu dipahami gugatan praperadilan hanya mempersoalkan proses administrasi penyidikan. Hal itu tidak akan mempengaruhi substansi perkara yang tengah diselidiki oleh KPK. “Praperadilan hanya tempat ajang uji syarat formil semata, substansi perkara akan diuji dihadapan majelis hakim pengadilan Tipikor,” kata dia.

Ali menambahkan, terkait alat bukti yang telah dimiliki KPK soal keterlibatan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor diyakini telah kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini,” kata Ali. (bbs/bkj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Diduga Dibuang Orang Tuanya, Mayat Bayi Membusuk Ditemukan di TPA Benowo Surabaya

No More Posts Available.

No more pages to load.