Terdakwa TPPO, Baday Antariksa Divonis 4 Tahun Penjara

oleh -367 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sidang lanjutan perkara tindak pidana penjualan orang atau TPPO dengan terdakwa Baday Antariksa divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda 120 juta subsider 3 bulan apabila terdakwa tidak sanggup membayar oleh ketua majelis hakim Sutrisno diruang sidang sari 3 pengadilan negeri (PN) Surabaya, Senin (18/12/23)

Ketua majelis menyatakan terdakwa secara sah menyakinkan ke bersalah melakukan tindak pidana sesuai yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baday Antariksa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 120 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menyatakan barang bukti berupa satu buah HP Xiaomi dan M-Banking BCA milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan,” jelas ketua majelis hakim

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan yang sudah dilakukan oleh terdakwa sudah meresahkan masyarakat.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” lanjutnya.

Terhadap putusan dari Hakim Sutrisno tersebut terdakwa Baday Antariksa mengatakan sedang berpikir untuk mengajukan perlawanan banding.”Saya pikir-pikir yang Mulia,” pungkas terdakwa di dampingi tim kuasa hukumnya.(Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Ini Tanggapan Kejati Jatim Terkait OTT KPK Terhadap 2 Oknum Jaksa di Bondowoso

No More Posts Available.

No more pages to load.