Sidang Gugatan Kinasih vs Walikota Surabaya Ditunda hingga Januari 2024

oleh -417 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sidang perdana perkara gugatan antara Kinasih (68) penjual rujak yang menggugat Wali Kota Surabaya digelar diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ketua majelis Silfi Yanti Zulfia ditunda. Dikarenakan kuasa hukum dari Wali Kota Surabaya masih dalam proses penandatanganan kontrak.

Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia menunda sidang dan kembali digelar pada Rabu 10 Januari 2024. Penundaan ini disampaikan saat perwakilan Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Raz Rixza menyampaikan jika kuasa hukum wali kota masih dalam proses tandatangan kontrak.

“Karena kuasa hukum belum bisa hadir jadi sidang ditunda Rabu 10 Januari 2024,” kata Ketua Hakim Silfi Yanti Sulfia, Rabu 27 Desember 2023.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Kinasih, John A Christiaan SH saat ditemui usai sidang mengatakan bahwa gugatan ini terjadi dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pemkot telah menyerahkan hak tanah milik ahli waris Guntoro yakni Kinasih kepada seseorang yang bisa disebut HKBP (Huria Kristen Batak Protestan). Penyerahan tersebut dilakukan atas Surat Persetujuan Wali Kota Nomor 34/Pers/1981.

Disitu disebutkan bahwa HKBP memenuhi kriteria salah satunya adalah hak agraria. Yaitu enam bulan setelah SK itu diberikan harus mengurus hak kepemilikan.

“Persoalannya adalah bagaimana mungkin menguris hak kepemilikan karena tanah itu adalah milik Kinasih dari turun temurun dan punya surat keterangan dari Kelurahan Mojo itu. Bahwa sampai saat ini hak kepemilikan ini masih tetap atas nama Kinasih dan keluarga,” kata Jhon.

Untuk itu ia mempertanyakan dasar pemkot memberikan persetujuan hak tanah milik kliennya kepada pihak lain. Dan dalam surat yang dikirim ke pemkot tersebut tidak mendapatkan respons.

Baca Juga :  Pledoi Ditolak Jaksa, Christian Halim Tetap Dituntut 2,6 Tahun Bui

Pada terakhir kali pihaknya menanyakan status tanah tersebut kepada pemkot. Apakah itu tanah milik pemkot atau pribadi milik orang.

“Kalau itu milik pemkot misalnya itu surat ijo, ya silahkan itu haknya pemkot. Wali Kota menjawab bahwa berkaitan dengan tanah petik D Nomor 482 itu yang berhak memberikan keterangan adalah Kelurahan Mojo,” ucapnya.

“Maka saya berpegang pada sejarah tanah dari Kelurahan Mojo bahwa sejak sebelum tahun 60an sampai tahun 2007 itu hak kepemilikan masih milik atas nama Guntoro dan sudah beralih kepada Kinasih,” lanjutnya.

Untuk saat ini objek tanah sekarang yang diberikan pemkot kepada HKBP itu 1.000 meter persegi. Tapi yang sebenarnya tanah seluas 1.710 meter persegi tersebut seluruhnya sudah dikuasai pihak HKBP.

“Permintaan kami tidak macam-macam. Kami hanya minta untuk wali kota segera mencabut SK perizinan tertanggal 18 Mei 1981. Seharusnya jika tenggang waktu 6 bulan yakni November 1981 tidak memenuhi ketentuanmaka akan dicabut secara otomatis. Bahkan dampai detik ini masih belum dicabut,” pungkasnya.

Dilain sisi, Perwakilan Pemkot dari Bagian Hukum dan Kerjasama Raz Rixza saat ditemui usai siang tidak berani berkomentar. “Saya tidak berani berkomentar mas. Nanti di kuasa hukum saja, sekarang masih prosen tandatangan kontrak dengan wali kota,” ungkapnya.

Sekedar diketaui, berdasarkan surat Persetujuan Wali Kota Surabaya Nomor: 34/Pers/1981 tanggal 18 Mei 1981, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yaitu:
1. Mengajukan ke kantor Agraria Kota Madya Surabaya dalam upaya penyelesaian administrasi pertanahannya. (angka 4 huruf C surat persetujuan tersebut)
2. Surat persetujuan Wali Kota tersebut hanya berlaku 6 bulan dengan catatan jika tidak didipenuhi segala syarat, maka surat persetujuan tersebut akan langsung dicabut Wali Kota Surabaya (angka 6 huruf a persetujuan surat tersebut). (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.