Pencuri Sepeda Motor Tubanan Diseret Ke Meja Hijau, Dengarkan Keterangan Saksi

oleh -425 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sidang perkara pencurian dengan terdakwa Badri (50) yang tinggal di kos Jalan Kalianak Barat Nomor 185 Surabaya, kembali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(08/01/23). Dia mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nopol L 2459 YE Tahun 2017 terparkir di teras depan gedung mebel UD. Sumber Rejeki di Jalan Tubanan Indah Gang Makam Nomor 86 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi Rahma Eka Maharani, Taufik Hidayat dan Santo Ari Wibowo di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Rahma Eka Maharani mengatakan, bahwa saat itu masuk ke gedung mebel UD. Sumber Rejeki dan sepeda motornya di parkir di teras depan gedung. Namun dia lupa mengambil kunci sepeda motornya yang sedang di parkir tersebut. “Kejadiannya, hari Jumat, 20 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. Saat itu saya masuk ke gedung mebel dan sepeda motor diparkir di teras depan gedung dan kuncinya masih menempel di sepeda motor. Lalu saya melihat terdakwa dari dalam gedung dan keluar untuk mengejarnya tapi sudah jauh dan teriak maling, Yang Mulia,”kata Rahma.

Perempuan yang tinggal di Sukomanunggal II/Nomor 10 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. “Saya mengalami kerugian sekitar Rp 15 jutaan sekian, Yang Mulia,”ujarnya.

Sementara itu, Taufik Hidayat menjelaskan, saat mendengar teriakan maling dan langsung keluar dari gedung mebel dan langsung mengejar terdakwa. “Saya waktu itu mendengar teriak-teriak maling dan mengejar terdakwa dengan menggunakan sepeda motor. Lalu saya melihat terdakwa dan langsung tak tendang dan terjatuh,”jelas Taufik.

Baca Juga :  Sidang PKPU, PT APIM Perkuat Bukti

Sedangkan Santo Ari Wibowo mengaku, sudah melihat terdakwa ditangkap sama warga. “Saya datang ke lokasi tapi terdakwa sudah ditangkap sama warga Yang Mulia,”tambahnya.

Dari keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya yang mengambil sepeda motor Honda Scoopy yang di parkir di depan gedung mebel dengan kunci masih menempel di sepeda motor tersebut. Saya dulu pernah dihukum terkait narkotika Yang Mulia,”kata Badri.

Menurut Achmad, terdakwa saat itu sedang berjalan kaki dan melihat sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nopol L 2459 YE Tahun 2017 di parkir di teras depan gedung mebel UD. Sumber Rejeki di Jalan Tubanan Indah Gang Makam Nomor 86 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes Surabaya. Ketika itu kunci sepeda motornya masih menempel di sepeda motor dan terdakwa menghidupkan sepeda motor itu langsung membawa kabur. Namun terdakwa diketahui oleh pemilik sepeda motor dan warga menangkap terdakwa. “Akibat perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP,”tutupnya. (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.