Ditulung Malah Mentung, Pelaku Penggelapan Motor Temannya Ditangkap

oleh -528 Dilihat

KILASJATIM.COM, Gresik – Muhammad Nasrul Umam, seorang pria berusia 31 tahun dari Pongangan Krajan RT 7 RW 1, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik, menjadi sorotan setelah terlibat dalam aksi tak bertanggungjawab. Umam, yang dikenal sebagai seorang teman, telah mengecewakan kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh M Sandi Afianto, 25, dari Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, dengan menggadaikan sepeda motor miliknya.

Kejadian ini bermula pada 14 Oktober 2023, ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda NF 125D dengan nomor polisi W-3975-CO dari korban untuk keperluan kerja sehari-hari. Sandi Afianto, dengan hati baik, memberikan pinjaman tersebut karena merasa kasihan melihat kondisi pelaku yang harus berjalan kaki untuk pergi bekerja.

Namun, pada 26 Oktober 2023, pelaku dengan diam-diam menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban. Sandi Afianto mulai curiga ketika melihat pelaku berjalan kaki ke tempat kerja. Saat ditanya, pelaku mengelak dengan alasan sepeda motor dipinjam oleh ayah mertuanya karena motor mertuanya sedang rusak dan berada di bengkel.

Kecurigaan Sandi semakin memuncak pada awal bulan Desember 2023 ketika ia tidak melihat pelaku menggunakan sepeda motor tersebut dalam waktu yang cukup lama. Pada saat ditanya kembali, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. Meskipun pelaku berjanji untuk mengembalikannya, hingga Maret 2024, janji tersebut tidak ditepati.

Akibatnya, Sandi Afianto akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar. Polisi segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 9 Maret 2024, ketika sedang berada di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik. Umam tidak dapat mengelak dari tangkapan polisi dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Motor Oleng dan Terbentur Truk, Kakek Tewas di Gresik

Menyikapi kasus ini, mantan Kasat Narkoba Polres Gresik mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab atas perbuatannya yang telah merugikan pihak lain.

Dengan demikian, kasus penggelapan sepeda motor oleh Muhammad Nasrul Umam telah menjadi pelajaran penting tentang kepercayaan dan tanggungjawab, serta menegaskan bahwa tindakan tidak bertanggungjawab tidak akan luput dari hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.