KILASJATIM.COM, Gresik – Polres Gresik terus menjalankan program Jumat Curhat sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kali ini, kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan di Bale Makam Sunan Prapen Giri Kebomas pada Jumat, 15 Maret 2024.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, menyampaikan pentingnya kegiatan Jumat Curhat dalam meningkatkan hubungan dan komunikasi antara Polres Gresik dengan masyarakat. “Dengan terjalinnya komunikasi yang baik, diharapkan tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Gresik,” ujar Kapolres Gresik.
Kegiatan Jumat Curhat dipimpin oleh Kabagren Polres Gresik, AKP Sujiran, didampingi oleh Kasat Binmas, Bhabinkamtibmas, dan PJU Polres Gresik. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Kebomas, Muhajir, Ibu Laili, dan Hilmi sebagai perwakilan dari warga.
Beberapa keluhan yang disampaikan oleh warga antara lain meningkatnya tindak pidana pencurian di bulan Ramadhan, aturan mengenai usia pengendara kendaraan bermotor, serta kejelasan aturan terkait berjualan di pinggir jalan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kabagren AKP Sujiran mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang CCTV di lingkungan tempat tinggal guna meminimalisir tindak pidana pencurian. Adapun terkait usia pengendara kendaraan bermotor, diinformasikan bahwa usia yang diperbolehkan adalah 17 tahun dengan syarat memiliki SIM.
“Polres Gresik juga menyediakan tempat latihan coaching clinic di Satlantas untuk membantu masyarakat dalam memperoleh SIM,” tambah AKP Sujiran.
Adapun terkait berjualan di pinggir jalan, Polres Gresik akan berkoordinasi dengan perangkat desa dan dinas terkait untuk mencari solusi yang tidak mengganggu kepentingan umum terkait aturan tersebut.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Gresik, Iptu Joko Supriyanto, memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba. “Narkoba sudah meluas hingga ke pelosok desa dengan berbagai macam jenis yang terus berinovasi. Satu pengedar narkoba dapat menjual ke puluhan pemakai,” kata Iptu Joko.
Warga diimbau untuk melaporkan jika ada keluarga atau tetangga yang dicurigai menggunakan narkoba. “Tanda-tanda seseorang menggunakan narkoba yaitu adanya perubahan perilaku atau kebiasaan, dan penggunaan alat-alat khusus. Apabila ada yang kedapatan menggunakan narkoba akan ditindak secara hukum, sedangkan pecandu narkoba akan direhabilitasi,” tutup Iptu Joko.
Dengan berbagai upaya dan komunikasi yang terjalin antara Polres Gresik dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk tindak kriminalitas. (tor)