KPU Minta Maaf dan Segera Mengoreksi Kesalahan Konversi Data Hasil Penghitungan Suara

oleh -314 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permintaan maaf dan kesiapan untuk segera mengoreksi kesalahan konversi data hasil penghitungan suara, yang dikenal sebagai “formular model C-1,” dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Beberapa jam setelah pemungutan suara dimulai pada Rabu, 14 Februari lalu, lembaga pemantau pemilu menerima banyak aduan terkait pelanggaran, termasuk perbedaan antara hasil pemungutan suara dalam formulir C1 dengan yang diunggah ke aplikasi Sirekap KPU.

Sebagian besar aduan yang diterima berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara bagi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menyikapi berbagai aduan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dalam jumpa pers Kamis sore, memohon maaf atas kelemahan dalam sistem pembacaan data dari C1 ke Sirekap.

“Bahwa ada kelemahan-kelemahan tentu kami akan segera koreksi, dan kami mohon maaf jika hasil pembacaannya kurang sempurna dan menimbulkan komplikasi saat konversi data ke hitungan yang belum sesuai. Pada dasarnya kami di KPU adalah manusia-manusia biasa, yang sangat mungkin salah, tapi kami pastikan yang salah-salah akan dikoreksi. Yang penting KPU ini tidak boleh bohong dan harus ngomong jujur,” katanya, Sabtu(17/2/2024).

Sirekap

Sirekap adalah singkatan dari “Sistem Informasi Rekapitulasi” yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang menjadi sarana publikasi hasil penghitungan suara, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Dalam Sirekap, ada sistem yang membaca formulir C1 dan secara otomatis memunculkan angka hitungannya. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui adanya masalah dalam “pembacaan” formulir itu, dan daerah mana saja yang mengalami masalah perbedaan hasil penghitungan suara tersebut. Namun ia tetap merasa bersyukur karena Sirekap dapat bekerja. Indikatornya, katanya, adalah laporan masyarakat ke KPU jika terjadi kesalahan konversi hasil pemungutan suara dengan hasil yang ada di formulir C1.

Baca Juga :  Tiga Bakal Calon Perseorangan Serahkan Mandat Operator Silon ke KPU Kota Blitar

Hasyim Asy’ari menegaskan KPU tidak pernah berniat memanipulasi atau mengubah hasil penghitungan suara.

Beberapa Laporan Berskala Besar

KPU, tambahnya, masih terus menghimpun laporan-laporan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait situasi-situasi yang melatarbelakangi terjadinya pemungutan suara ulang. Untuk melakukan pemungutan suara ulang di suatu wilayah, harus ada rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan. Rekomendasi ini disampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang kemudian diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Menurut Undang-Undang Pemilihan Umum, yang berhak memutuskan perlu atau tidaknya pemungutan suara ulang adalah KPU Kabupaten/Kota. Hasyim menyebutkan pemungutan suara ulang harus dilaksanakan paling lambat sepuluh hari dari jadwal pencoblosan 14 Februari 2024, atau lebih bergantung pada situasi di lapangan. Dia mencontohkan di wilayah masih tergenang banjir di Demak, Jawa Tengah.

Terkait penghitungan suara yang dilakuan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, lanjut Hasyim, akan dilakukan penghitungan suara untuk dua metode, yaitu kotak suara keliling dan pos dihentikan dulu sesuai rekomendasi pantia pengawas pemilu Kuala Lumpur. Yang diperbolehkan hanya metode penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS). KPU telah mengetahui adanya situasi yang tidak sesuai prosedur saat pelaksanaan pemungutan suara di ibu kota Malaysia ini.

Sementara terkait surat suara yang tertukar dari daerah pemilihan lain dan telah dicoblos oleh pemilih, KPU menyatakan surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk dihitung sebagai suara partai. Sedangkan surat suara untuk pemilihan anggota DPD dari provinsi lain dinyatakan tidak sah.

Hasyim Asy’ari mengatakan kejadian tertukarnya surat suara dari daerah pemilihan lain itu telah dicatat dalam formulir khusus yang menyebutkan kejadian khusus di TPS-TPS tersebut.

Baca Juga :  Di Pilgub Jatim 2018, Pemilih Surabaya Didominasi Perempuan

Bawaslu Catat 13 Masalah Saat Pencoblosan dan 6 Masalah Saat Penghitungan Suara

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan jika memang terjadi kesalahan konversi angka hasil penghitungan suara, maka yang dipakai dalam proses rekapitulasi suara di KPU Pusat adalah hasil yang ada di formulir C1.

“Sirekap hanya memberikan informasi bahwa C1 itu bisa dilihat oleh seluruh warga negara. Jika kemudian dalam sistemnya bermasalah, yang penting bisa dilihat adalah C1 planonya dalam sebuah pemungutan dan penghitungan suara yang benar,” tegasnya.

Ditambahkannya, Bawaslu telah mengidentifikasi 13 masalah saat pemungutan suara dan enam masalah ketika penghitungan suara.

Sikapi Indikasi Kecurangan, TPN Ganjar-Mahfud Berkomunikasi dengan TPN Anies-Imin

Melihat adanya indikasi kecurangan dalam pemilihan presiden 2024 ini, Wakil Ketua Tim Pemenangan (TPN) Ganjar-Mahfud, Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah berkomunikasi secara informal dengan Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tim Ganjar-Mahfud menemukan sejumlah ketidaklaziman dalam penghitungan cepat yang sedang terjadi. Hal tersebut diduga karena adanya indikasi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara paslonnya. Hingga kini pihaknya masih terus mengumpulkan laporan tentang hal itu. (bbs/sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.