Diduga Sakit dan Kelelahan, Tercatat 5 Petugas KPPS di Jatim Meninggal

oleh -578 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jawa Timur meninggal dunia diduga karena kelelahan saat pemungutan suara.

Ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia ini akan mendapat santunan dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Di Jawa Timur tercatat ada lima petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara Pemilu 2024.

Petugas KPPS yang meninggal dunia, di antaranya di Magetan, Madiun, Banyuwangi, Malang dan Pasuruan. Mereka meninggal dunia karena sakit dan diduga kelelahan saat bertugas menjadi KPPS.

“Petugas KPPS yang meninggal dunia akan mendapat santunan dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Besaran santunan mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah,” ujar Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam, Jumat (16/2/2024).

Berdasarkan Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.

Santunan dari pemerintah ini, mulai Rp 36 juta untuk meninggal dunia, Rp 30,8 juta untuk cacat permanen, luka berat mendapat Rp 16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta. Sedangkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya lebih besar, mulai puluhan hingga ratusan juta. (bbs/sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Ada Kesamaan Karakter Budaya, Erick Thohir Cocok dengan Masyarakat Minangkabau

No More Posts Available.

No more pages to load.