Ini Maksud Dissenting Opinion Putusan MK yang Lagi Ramai Dibahas Warganet

oleh -258 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan untuk menolak semua permohonan gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Senin (22/4) lalu.

Dalam pengumuman resminya, MK mengungkapkan bahwa dari lima hakim, tiga di antaranya menyatakan memiliki pendapat berbeda atau ‘dissenting opinion’. Meskipun demikian, keputusan final tetap menolak permohonan sengketa tersebut.

“Terhadap putusan a quo terdapat dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi,” kata Ketua MK Suhartoyo sesaat setelah membacakan putusan saat sidang berlangsung.

Adapun 3 hakim itu adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Istilah ‘dissenting opinion’ ini kemudian ramai dibahas masyarakat di internet. Banyak yang ingin mengetahui makna dan konteks penggunaannya.

Seperti arti harafiahnya, dissenting opinion berarti ada pendapat berbeda yang diutarakan tiga hakim MK terhadap putusan menolak gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam artikel ilmiah yang ditulis Hakim Pengadilan Agama Kwadang, Arsya Nurul Huda berjudul ‘Kedudukan Dissenting Opinion’, dissenting opinion merupakan situasi ketika terjadi perbedaan atau pemahaman yang menyangkut perbedaan pendapat antar hakim mengenai perkara yang sedang ditanganinya.

Selain itu, dissenting opinion juga berarti pendapat seorang hakim atau lebih yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan mayoritas hakim dalam majelis hakim yang mengambil keputusan dalam persidangan, dikutip dari laman Badilag MA.

Pendapat berbeda tersebut akan tetap dimasukkan dalam keputusan. Akan tetapi, perbedaan pendapat itu tidak akan menjadi acuan yang mengikat dalam putusan sidang.

Dissenting opinion sebenarnya dapat dijadikan sebagai rujukan alternatif bagi hakim, dalam melakukan reformasi hukum. Hal ini diperlukan agar dissenting opinion menjadi narasi hukum alternatif yang dapat memperkaya dan merangsang perkembangan hukum di masa depan, menurut artikel ilmiah Arsya Nurul Huda.

Baca Juga :  Tragedi Mahkamah Konstitusi

Diketahui, MK menolak gugatan hasil perselisihan Pilpres 2024 dan menyatakan dalil kecurangan yang diajukan para pemohon tidak memiliki bukti kuat yang meyakinkan hal tersebut. (bbs/sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.