KILASJATIM.COM, Jakarta – Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Ruben Hutabarat, menyoroti gangguan pada sistem pajak terbaru Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Coretax, yang dinilai menjadi salah satu faktor penghambat penerimaan negara. Ia mendesak agar sistem tersebut segera diaudit guna mengatasi permasalahan yang terjadi.
Seperti diketahui, Kemenkeu melaporkan bahwa pendapatan negara hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp 316,9 triliun atau 10,5% dari target Rp 3.005 triliun pada 2025. Sementara itu, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 187,8 triliun atau 8,6% dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.189 triliun. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Coretax mengalami kendala sejak Januari hingga Februari, sehingga wajib pajak mengalami kesulitan dalam membayar PPN, pajak terutang lainnya, serta dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT),” ujar Ruben, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Lebih lanjut, Ruben menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyadari dampak gangguan Coretax, terbukti dengan adanya kebijakan relaksasi pajak. Namun, ia menilai pemerintah belum secara eksplisit mengakui bahwa sistem tersebut menjadi penyebab utama anjloknya penerimaan pajak di awal tahun. Padahal, menurutnya, gangguan sistem ini adalah faktor eksternal yang berada di luar kendali pemerintah.
Ruben menegaskan pentingnya pemerintah untuk lebih fokus pada faktor internal yang masih bisa dikendalikan guna menghindari dampak berkepanjangan terhadap penerimaan negara dan penerimaan pajak. Menurutnya, audit terhadap Coretax harus segera dilakukan agar perbaikan sistem dapat dilakukan secepatnya, demi memastikan stabilitas penerimaan pajak ke depannya.(den)