Peringatan dari Kementerian Keuangan, Berhati-Hatilah Terhadap Email Palsu yang Mengatasnamakan DJP

oleh -498 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Maraknya penyebaran surat pemberitahuan yang mengaku berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima email pengingat terkait laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang diduga palsu dan mengatasnamakan DJP.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa email blast pengingat laporan SPT Tahunan yang benar-benar dikirim oleh DJP tidak pernah mengandung lampiran dokumen, terutama dokumen APK.

“Kami dari DJP tidak pernah mengirimkan file, apalagi file APK,” katanya seperti yang dikutip dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (29/2/2024).

Dwi Astuti juga menjelaskan bahwa bahasa yang digunakan dalam email resmi DJP tidak mencerminkan sikap intimidasi, khususnya terkait masalah penagihan pajak. Email yang sah dari DJP hanya berisi pesan pengingat kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan mereka.

“Ketika menerima email dari kami, pastikan pengirimnya memiliki domain @pajak.go.id dan bahasanya tidak menciptakan rasa takut, apalagi terkait penagihan pajak. Email kami hanya mengingatkan bahwa kita memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan,” ujar Dwi.

Sebagai tanggapan terhadap kejadian ini, DJP telah melaporkan kasus dugaan penipuan melalui email terkait pelaporan SPT Tahunan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penegak hukum terkait.

Hingga tanggal 28 Februari 2024, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 5,41 juta, terdiri dari 5,24 juta wajib pajak orang pribadi dan 166.266 wajib pajak badan. DJP berencana mengirimkan email pengingat laporan SPT Tahunan kepada 25 juta wajib pajak, dengan rincian 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 juta wajib pajak badan.

Baca Juga :  Gerakan #ABCDapurBersamaIbu Bagikan 14.000 Paket Makanan Buka Puasa dan Sahur untuk Warga Surabaya

“Diperhatikan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2024,” tambahnya.

Sebagai informasi, keterlambatan dalam penyampaian SPT tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.