Kemenkeu Klarifikasi Skema Insentif Mobil Listrik dan Hybrid

oleh -1085 Dilihat

Foto Istimewa

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait skema insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dan mobil hybrid. Hal ini disampaikan setelah muncul informasi simpang siur mengenai insentif pajak untuk kedua jenis kendaraan tersebut.

Berbeda dari klaim yang menyebutkan bahwa mobil listrik dan hybrid mendapatkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100%, Kemenkeu menegaskan bahwa kendaraan bermotor tetap tergolong barang mewah yang dikenakan tarif PPN sebesar 12%.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Rustam Effendi, menjelaskan bahwa pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik pada 2025. “Untuk mobil listrik, pemerintah menanggung PPN sebesar 10%, sehingga konsumen hanya membayar 2% dari tarif PPN total sebesar 12%,” ujar Rustam pada Selasa (7/1).

Sementara itu, mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%. Rustam mencontohkan, untuk mobil hybrid yang sebelumnya dikenakan PPnBM 6%, kini konsumen hanya membayar 3%. “Aturan teknis dan syarat insentif untuk mobil hybrid sedang dirancang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang diharapkan terbit sebelum akhir Januari 2025,” jelasnya.

Rustam juga meluruskan bahwa diskon PPN sebesar 100% hingga Juni 2025, yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, hanya berlaku untuk pembelian rumah, bukan untuk mobil listrik atau hybrid.

Pemerintah telah menetapkan daftar lengkap insentif pajak untuk industri otomotif pada 2025, sebagai berikut:

  1. Insentif PPN DTP:
    • Sebesar 10% untuk kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus dengan TKDN minimal 40%.
    • Sebesar 5% untuk bus listrik dengan TKDN 20%-40%.
  2. Insentif PPnBM DTP:
    • Sebesar 15% untuk mobil listrik impor utuh (CBU) dan kendaraan produksi dalam negeri (CKD).
  3. Pembebasan Bea Masuk:
    • Bea masuk kendaraan listrik CBU sebesar 0%.
  4. Insentif PPnBM DTP untuk Hybrid:
    • Sebesar 3% untuk kendaraan bermotor hybrid.
Baca Juga :  Daihatsu Festival serempak meriahkan Jabodetabeka

Berdasarkan dokumen resmi Paket Kebijakan Ekonomi yang dirilis oleh Kemenko Perekonomian pada 15 Desember 2024, kebutuhan anggaran insentif kendaraan listrik pada 2025 diperkirakan mencapai Rp6,16 triliun. Rinciannya meliputi:

  • PPN DTP kendaraan listrik: Rp2,8 triliun.
  • PPnBM DTP mobil listrik: Rp2,52 triliun.
  • PPnBM DTP kendaraan hybrid: Rp840 miliar.

Pemerintah kini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk mengatur anggaran insentif tersebut. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.