KILASJATIM.COM, Surabaya: Saat ini Pemkot Surabaya tengah mengusulkan pemblokiran 42.804 KK bermasalah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Melihat kejadian itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk lebih cermat dalam melakukan pemblokiran Kartu Keluarga (KK).
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan bahwa Pemkot Surabaya, yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menempuh langkah yang bagus guna menertibkan KK yang tidak jelas atau bermasalah. Namun, jangan sampai menimbulkan persoalan baru bagi warga Surabaya.
“Jangan sampai rencana baik itu merugikan warga dalam mendapat layanan primer. Yakni layanan pendidikan dan kesehatan. Disdukcapil harus lebih cermat dan menerapkan sesuai konteks,”kata Reni, Senin (8/7/2024).
Akibat pemblokiran ini berdampak besar bagi warga. Sebab mereka tidak bisa mengakses semua layanan yang ada. Baik layanan BPJS kesehatan maupun pendidikan. Bahkan untuk mendapatkan beasiswa bagi warga kurang mampu juga menggunakan KK.
“Jangan sampai rencana pemblokiran dokumen kependudukan ini malah menyusahkan warga dalam mengakses layanan,” ujarnya.
Kekhawatiran Reni bukan tanpa alasan. Sebab Senin siang kemarin, ia menerima keluhan dari seorang warga bernama Barti Nurullaily (69) yang tinggal di Manukan Lor, Kecamatan Tandes, Surabaya yang menjadi korban pemblokiran KK. Nurullaily mengaku sudah tidak bisa mengakses layanan, padahal saat ini masih dalam tahap verifikasi dan klarifikasi.
Saat bertemu Reni di Gedung DPRD Surabaya, Nenek yang lahir di Surabaya tersebut bercerita jika anak cucunya masih mengontrak karena alasan ekonomi. Sehingga alamat KK mereka menggunakan alamat yang sama dengan dirinya.
Ia baru mengetahui jika KK-nya terkena blokir saat akan mengurus layanan kesehatan.
“Tiba-tiba diberi tahu kelurahan kalau KK saya sudah diblokir. Sekitar sebulan lalu, saat saya sakit. Tolong kami warga yang lemah, Bu Reni,”ucap Mbah Nurul, sapaan Nurullaily.
Reni Astuti menegaskan bahwa administrasi kependudukan adalah hak warga yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemblokiran yang akan dilakukan jangan sampai menghalangi warga untuk mendapatkan haknya.
Saat ini, Pemkot masih memberi batas waktu kepada 42.804 KK yang bermasalah tersebut untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi hingga 1 Agustus 2024. KK tersebut dianggap bermaslaah karena tidak jelas domisili dan keberadaan pemilik KK.
Agar memudahkan masyarakat melakukan klarifikasi, Reni meminta agar pemkot mendekatkan pelayanan ke masyarakat dengan cara membuat desk pengaduan di setiap Kelurahan. Juga meminta kepada masyarakat yang masuk dalam daftar blokir agar proaktif untuk melakukan verifikasi data.
“Sebelum KK diusulkan diblokir itu harus berlapis verifikasinya. Sampaikan dulu ke warga berapa data yang belum diverifikasi. Warga juga kalau bisa proaktif kalau memang dia masuk dalam daftar pemblokiran. Jadi petugas pelayanan dan masyarakat harus sama-sama proaktif,”pungkasnya.(ADV/den)