KILASJATIM.COM, Surabaya – DPRD dan pemkot Surabaya kini sedang membahas penertiban dua pasar tak berizin yang akan ditutup operasionalnya. Kedua pasar itu, Pasar Mangga Dua di Jalan Jagir Wonokromo dan Pasar Tanjungsari.
“Dua pasar ini dinyatakan telah belasan tahun melanggar Peraturan Daerah (Perda) Surabaya nomor 1 Tahun 2023, tentang Perdagangan dan Perindustrian,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
Ia mengngkapkan penutupan kedua pasar tak berizin sudah muncul sejak dua tahun lalu yang mengacu pada penegakan Perda nomor 1 tahun 2023.
“Di sini juga sudah ada suratnya pada tahun 2023 bulan Juli, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) ini sudah minta kepada Satpol PP untuk membantu penertiban (Mangga Dua-Tanjungsari). Jadi sebenarnya mereka ini sudah ada inisiatif dan sudah ada komunikasi dengan pedagang,” tuturnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke pedagang di kedua pasar untuk dilakukan relokasi agar tetap bisa beraktivitas.
“Jadi memang arahnya akan dilakukan penutupan. Tapi dalam proses itu, di sana kan ada pedagang, jadi dalam prosesnya itu kita akan merelokasi, masuk ke pasar-pasar milik pemerintah kota supaya mereka tetap beraktivitas,” tuturnya. (cit)