KILASJATIM.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur baru saja melakukan penggerebekan home industry obat kuat ilegal, yang ada di Perum Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya. Salah satu bahan baku yang digunakan adalah Sildenafil.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Jawa Timur, drg MVS Mahanani, MKes menjelaskan, obat Sildenafil seharusnya tidak diperkenankan mencampur dengan bahan kimia obat lainnya karena sildenafil mempunyai efek samping sebagai obat kuat lelaki.
Dikatakannya, obat sildenafil masih diperkenankan untuk dikonsumsi, tetapi harus dengan resep dokter. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan justru akan berbahaya bagi kesehatan.”Ya kalau dengan resep dokter ya itu kan, sesuai kebutuhan, kalau dengan resep dokter,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020).
BACA JUGA: Disporapar Kota Malang Gelar Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS dan Narkoba
Mahanani menuturkan, dalam kasus yang diungkap Polda Jatim tersebut, Sildenafil menjadi bahan baku, dan dicampur dengan obat tradisional. Dan itu tidak diketahui takaran dosisnya. “Tidak tahu berapa banyak dia mencampurkan seperti itu,” ucapnya.
Dampaknya, tambah Mahanani, akan membahayakan bagi metabolismu tubuh apabila dikonsumsi secara terus menerus, dan dengan dosis yang tidak terukur. Organ vital yang paling dikhawatirkan adalah Ginjal dan Jantung. “Ya pasti ginjal akan terganggu, jantung juga akan terganggu seperti itu, justru apa yang akan diharapkan justru akan membahayakan seperti itu,” tegasnya. (kominfo/kj6)