KILASJATIM.COM, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan jaringan judi online yang terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu AW (31) sebagai agen grup BELKLO yang merupakan situs judi online 1XBET, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, dan RI (40) sebagai member platinum. Selain itu, AT (34) berperan sebagai agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka mengoperasikan judi online dengan jaringan internasional, menggunakan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.
“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia dan menggunakan rekening milik orang lain untuk transaksi keuangan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Untuk menjalankan operasi judi online, para pelaku menggunakan berbagai platform komunikasi seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp. Keuntungan dari aktivitas judi online ini dikonversi dari mata uang rupiah ke mata uang asing melalui beberapa money changer.
“Dari kegiatan judi online ini, para pelaku memperoleh keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun,” ungkap Brigjen. Pol. Djuhandani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (den)