70 Kasus Curanmor Terungkap, Polrestabes Surabaya Ringkus 42 Pelaku dalam Tiga Pekan

oleh -1230 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sebanyak 42 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat berhasil diamankan oleh Kepolisian Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 70 kasus curanmor yang telah ditangani oleh pihak kepolisian.

“Sebagaimana komitmen yang saya sampaikan, kita akan terus melakukan upaya-upaya penanggulangan curanmor, mulai dari penyelidikan hingga pengungkapan para pelaku terus kita lakukan,” tegas Kombes Pol Luthfie, Jumat (21/2).

Dalam kasus ini, tiga pelaku di antaranya masih berstatus anak-anak, sementara dua pelaku lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Para pelaku memiliki berbagai modus dalam melancarkan aksinya. Namun, mayoritas menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan korban.

“Dari sekian banyak kejadian yang kita evaluasi, hampir semuanya terjadi merata sepanjang hari, baik pagi, siang, maupun malam,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Lebih lanjut, dari 70 kasus yang terungkap, sebanyak 56 terjadi di permukiman, 11 di jalan umum, dan 13 di tempat parkir.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain 19 unit sepeda motor hasil curian, 12 kunci letter T, 30 lembar STNK, serta berbagai perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masing-masing. Ia mengajak warga untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan dengan menerapkan sistem keamanan seperti pemasangan portal dan sistem keamanan lingkungan (siskamling).

“Untuk seluruh warga Kota Surabaya, terutama di permukiman, mari kita tingkatkan pengamanan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadi Trending Topic, Ini Arti FOMO yang Perlu Kamu Tahu

Selain itu, ia juga menyarankan agar masyarakat menggunakan kunci ganda atau kunci rahasia untuk kendaraan mereka guna mencegah aksi pencurian.

Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah yang menerima kendaraan hasil curian tersebut. ( FRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.