KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan melalui media sosial. Tersangka menggunakan modus penyalahgunaan akun Facebook korban untuk menawarkan layanan kepada pria hidung belang dengan memanfaatkan hotel sebagai tempat transaksi.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, mengungkapkan bahwa korban berinisial LF, seorang wanita berusia 32 tahun. LF, yang bekerja sebagai pemandu lagu sejak tahun 2020, dijual tanpa sepengetahuannya oleh tersangka berinisial SU, pria berusia 28 tahun.
“Awalnya, pelaku SU berulang kali menawarkan korban untuk melayani pria hidung belang, namun selalu ditolak oleh LF. Karena itu, pelaku meminta akses ke akun Facebook korban dan kemudian menyalahgunakannya dengan mengunggah foto-foto LF untuk mencari pria hidung belang,” jelas AKP Fahmi.
Setelah beberapa waktu menguasai akun media sosial korban, tersangka berhasil mendapatkan pelanggan. Pada 18 November 2024, korban LF dipaksa melayani pria lain di sebuah hotel dengan iming-iming transaksi seksual layaknya hubungan suami istri.
Menurut AKP Fahmi, untuk sekali kencan, SU menetapkan tarif Rp 700.000,-. Dari jumlah tersebut, Rp 200.000,- diambil oleh tersangka, sementara Rp 500.000,- diberikan kepada korban. Berdasarkan temuan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap SU.
“Tersangka SU dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup AKP Fahmi. (tam)