Sekap Dua ART Mantan Istri, Danny Indarto Diseret Di Meja Hijau

oleh -444 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Danny Indarto didakwa bersama-sama dengan Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulau merampas kemerdekaan Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari. Kedua korban merupakan asisten rumah tangga (ART) Amelia Salim, mantan istri Danny.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar secara daring di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda dalam sidang kali ini yaitu pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Harwiadi.

Dalam dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu dijelaskan, peristiwa pidana tersebut terjadi pada 9 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di rumah Bukit Golf F-1 No 38 Citraland Surabaya.

“Terdakwa Danny Indarto adalah suami dari saksi Amelia Salim. Namun pada 2022, keduanya telah bercerai. Dan saat ini sedang mengajukan gugatan pembagian harta bersama,” tutur JPU Harwiadi, Kamis (7/12).

JPU menambahkan, saat ini Amelia tinggal bersama dua anaknya serta dua orang ART-nya di tempat kejadian perkara tersebut. “Sedangkan terdakwa Danny, sejak bercerai sudah tidak tinggal di rumah tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut JPU menerangkan, terdakwa Danny meminta kepada Abdurrahman dan Petrus dan teman-temannya untuk menjaga rumahnya tersebut.

“Abdurrahman dan Petrus dijanjikan upah satu persen dari hasil penjualan rumah dan uang makan per hari sebesar Rp100 ribu,” katanya.

Atas permintaan Danny, kedua terdakwa yang diajukan dalam berkas penuntutan terpisah itu datang bersama lima orang temannya lebih rumah Bukit Golf tersebut.

“Saat itu, saksi Amelia dan kedua anaknya serta saksi Asrining Wahyu keluar rumah. Dan di rumah cuma ada saksi Siti Kholifah,” ucapnya.

Lalu, terang JPU, Abdurrahman dan Petrus berusaha dengan cara memaksa untuk masuk halaman rumah meski dilarang oleh Siti. Sebab, harus ada ijin dari Amelia.

Baca Juga :  Ketidak Hadiran Kuasa Hukum Penyidik Polda Jatim Dinilai Sebagai Bentuk Tidak Taat Hukum

“Tak lama kemudian, terdakwa Danny datang dan menyuruh kedua terdakwa membuka engsel pintu pagar,” terangnya.

Mengetahui hal tersebut, Siti kemudian masuk ke dalam rumah karena ketakutan. Dia lalu menelepon Jolline lantaran Amelia dan Asrining tidak dapat dihubungi.

“Saksi Jolline lalu menyuruh saksi Siti untuk masuk ke dalam kamar saksi Amelia sambil melihat monitor CCTV,” kata JPU Harwiadi.

Tak berapa lama kemudian, Asrining pulang untuk menemui Siti. Meski sempat dihadang oleh para terdakwa, Asrining akhirnya bisa memasuki rumah dan mendapati Siti sedang ketakutan.

“Lalu, Chrisye Merino sopir terdakwa Danny datang dan menemui saksi Asrining serta menyuruh agar mengosongkan rumah tersebut dan apabila tidak segera mengosongkan maka orang yang berada di dalam rumah tidak bisa keluar lagi,” beber JPU.

Setelah itu, pada pukul 19.37 WIB, terdakwa Abdurrahman dan Petrus menggembok pintu pagar rumah tersebut dan kuncinya disertakan kepada Chrisye.

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah membatasi kekebasan saksi Siti dan saksi Asrining untuk bergerak meninggalkan rumah tersebut,” ujar JPU.

Perbuatan terdakwa Danny Indarto sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 333 ayat (1) dan pasal 335 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.