KILASJATIM.COM, Kediri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil eksitasi dan sabu-sabu yang ditaksir mencapai nilai Rp 1,5 miliar. Dalam operasi ini, polisi berhasil meringkus empat pengedar secara terpisah.
Barang bukti yang diamankan dengan total nilai Rp 1,5 miliar itu terdiri dari 980 butir pil eksitasi dan 436,32 gram sabu-sabu. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis pil eksitasi dengan jumlah besar ini merupakan yang pertama kali ditemukan pada tahun ini. Sebelumnya, peredaran pil eksitasi sangat jarang ditemukan di Kediri, sehingga kasus ini menjadi perhatian khusus bagi pihaknya.
“Memang ini kasus khusus, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap peredaran pil eksitasi yang selama ini jarang ditemukan di Kediri,” katanya pada Jumat (28/6).
Barang bukti tersebut diamankan dari empat pengedar yang diringkus secara terpisah. Keempat tersangka berinisial CH, AGE, BR, dan MA. Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sama, yaitu peredaran pil eksitasi dan sabu-sabu.
“Dalam dua bulan terakhir ini, kami berhasil mengungkap peredaran pil eksitasi dan sabu-sabu. Jika dinilai nominalnya bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Rudi Darmawan.
Pihak kepolisian juga meminta kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya potensi peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Polres Kediri.
“Apabila ada informasi terkait peredaran narkotika, kami minta masyarakat untuk segera melapor kepada kami agar bisa segera ditindak,” ungkapnya. (ita)