KILASJATIM.COM, Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan terpidana Ronald Tannur. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan ini digelar berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat dengan Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 7 Mei 2025. Persidangan dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, dengan Hakim Iwan Irawan sebagai ketua majelis.
“Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD 383.000 dan SGD 1.099.581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” kata Jaksa saat membacakan sirat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).
Jaksa mengatakan suap itu diterima terdakwa selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan selaku Ketua PN Jakarta Pusat. Uang itu ditemukan penyidik Kejagung RI saat menggeledah rumah Rudi di Jakarta.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rudi menerima SGD 43 ribu terkait perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa mengatakan uang itu diberikan pengacara Ronald, Lisa Rachmat agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait penunjukan majelis hakim dalam sidang Ronald Tannur.
Perkara bermula pada 4 Maret 2024, saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, meminta bantuan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk dikenalkan kepada Rudi Suparmono—yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Melalui perantara Zarof, Lisa kemudian bertemu dengan Rudi dan menanyakan nama-nama hakim yang akan menangani perkara kliennya. Rudi menyebut tiga nama hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul Manalu. Ketiganya kini telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun.
Pada 5 Maret 2024, Rudi dan Erintuah bertemu. Dalam pertemuan itu, Rudi menyampaikan bahwa susunan majelis hakim ditetapkan sesuai permintaan Lisa. Surat penunjukan resmi atas susunan hakim pun diterbitkan pada hari yang sama.
Beberapa waktu kemudian, Rudi diduga menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura melalui Erintuah, dan tambahan 43 ribu dolar Singapura langsung dari Lisa.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12B,
Pasal 6 ayat (2),
Pasal 12 huruf a dan b,
Pasal 5 ayat (2),
Pasal 11 dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cit)