KILASJATIM.COM, Surabaya – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya aktivitas kembali di gudang milik Jan Hwa Diana, meski lokasi tersebut telah disegel sebelumnya.
Fikser membantah adanya upaya pembukaan paksa atau perusakan segel. Menurutnya, pemilik gudang sebelumnya telah mengajukan izin kepada Satpol PP untuk masuk ke area gudang dengan alasan melakukan perawatan atau pemeliharaan fasilitas.
“Jadi bukan masuk paksa. Tapi pemilik sudah izin ke kami untuk melakukan maintenance kelistrikan seperti menyalakan lampu saat sore hari. Tapi nyatanya disalahgunakan dengan beroperasi,” jelas Fikser.
Ia menambahkan, pihaknya telah memanggil Jan Hwa Diana untuk memberikan teguran atas penyalahgunaan izin tersebut. “Sudah kita panggil dan kita berikan surat peringatan. Tidak kami beri kelonggaran lagi dengan alasan apa pun,” tegas Fikser, pria asal Serui, Papua ini.
Lebih lanjut, Fikser menyatakan bahwa segel yang sempat dibuka setelah izin diberikan, kini telah diganti dan dipasang kembali.
“Izinnya untuk melakukan maintenance dan masuk lewat pintu kecil, tapi kenyataannya bukan perawatan yang dilakukan, melainkan malah menjalankan operasional seperti sebelum penyegelan,” pungkas mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya itu.(cit)