Foto Ilustrasi
KILASJATIM.COM, Jember – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial LW (24), warga Dusun Rowo, Desa/Kecamatan Pakusari, Jember. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total hampir 100 gram atau tepatnya 98,43 gram.
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menjelaskan bahwa penangkapan LW bermula dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial AM di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, pada Minggu (5/1) sekitar pukul 16.05 WIB. Setelah diinterogasi, AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka LW.
“Dari pengakuan AM, kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan keberadaan LW. Hari itu juga, kami langsung menggerebek rumah tersangka,” kata Naufal pada Kamis (16/1).
Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain dua butir pil ekstasi, dua timbangan digital, dua plastik klip, sebuah sendok plastik, kartu ATM, dan buku tabungan.
Keunikan tersangka LW saat ditangkap juga menjadi perhatian. Naufal mengatakan bahwa LW langsung menangis dan mengakui semua perbuatannya tanpa banyak alasan. “Dia tidak berbelit-belit dan mengakui semua yang telah dia lakukan,” tambah Naufal.
Dalam pengakuannya, LW mengungkapkan bahwa ia sudah lama menjalankan bisnis narkoba ini. Sabu-sabu yang ia edarkan tidak hanya beredar di wilayah Jember, namun juga hingga luar Jember, dengan melibatkan orang-orang yang berperan sebagai pengedar.
Naufal menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan mencari pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok sabu-sabu yang mendistribusikan barang terlarang tersebut kepada LW.
“Kami pastikan kasus ini tidak berhenti pada LW saja. Kami akan terus menyelidiki lebih lanjut, mengingat jumlah sabu yang kami amankan cukup besar. Kami juga tengah mengejar tersangka lain yang terlibat,” tegas Naufal.
Atas perbuatannya, LW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (guh)