KILASJATIM.COM, Kediri – Polisi telah menetapkan dua pria sebagai tersangka atas kasus pengadangan mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo. Kedua pelaku ternyata merupakan oknum anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kedua tersangka, yakni HFL (33), warga Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Motif Pengadangan
Kasatreskrim Polres Kota Kediri, Iptu M. Fathur Rozikin, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua pelaku. Ia juga mengungkapkan motif di balik aksi pengadangan tersebut.
“Kalau motif iseng tidak juga, intinya spontanitas mengetahui plat merah melintas di malam hari, kemudian mereka beranggapan bahwa itu di luar jam kerja, itu saja,” ungkap Iptu Fathur pada Rabu (25/12) melalui sambungan telepon.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, subsider Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Menurut Iptu Fathur, kedua tersangka mengaku sebagai anggota LSM, namun aksi pengadangan tersebut dilakukan atas alasan pribadi. “Ya, mereka mengaku seperti itu, cuma dia melakukan (pengadangan) karena alasan pribadi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, mobil dinas Kajari Kabupaten Kediri diadang oleh dua orang tidak dikenal pada Senin (23/12) malam di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri. Keributan pun sempat terjadi, hingga Kajari melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Peristiwa tersebut terekam oleh video amatir seorang pengendara yang kemudian viral di media sosial. Polisi kini terus mendalami motif dan fakta lain terkait kasus ini. (cha)