KILASAJATIM.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap jejak korupsi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Dalam pengembangan kasus yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, KPK menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp9 miliar.
Penyitaan dilakukan sejak 12 hingga 15 Mei 2025 di berbagai lokasi di Jawa Timur. “Aset yang kita sita diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah pokmas tahun anggaran 2021–2022,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
Aset yang disita meliputi:
-
Tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya
-
Satu unit apartemen di Kota Malang
-
Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo
-
Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi
Menurut KPK, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara serta memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penyelenggara negara yang berperan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap—15 dari kalangan swasta dan dua lainnya juga penyelenggara negara.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara besar yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, yang telah lebih dahulu divonis dalam kasus serupa. (CIT)