KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka korupsi pembelian lahan oleh eks pejabat PTPN XI, yaitu eks Direktur tahun 2016 (MC), eks Kepala Divisi Umum, Hukum & Aset tahun 2016 (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas (MHK).
Menindaklanjuti hal tersebut, maka manajemen PTPN I Regional 4 yang diwakili oleh
Sekretaris Perusahaan, Yunianta, menyatakan akan menghormati dan mendukung proses
hukum yang tengah berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh pejabat eks PTPN XI. Kami
juga akan kooperatif, bekerja sama, dan memberikan informasi yang dibutuhkan dalam
membantu penegak hukum agar kasus ini dapat terungkap serta terpenuhi aspek keadilannya,”
ujar Yunianta kepada media.
Hal ini sesuai dengan semangat bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN
Erick Thohir. Oleh karena itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate
Governance (GCG).
“Manajemen PTPN I Regional 4 selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan
dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG,” imbuh Yunianta.
Seperti yang telah diketahui, pasca aksi korporasi di lingkungan PTPN Group, eks PTPN X
dan eks PTPN XI saat ini telah merger di bawah Sub Holding Supporting Co (PTPN I)
khususnya di Regional 4. (dra)