Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

oleh -334 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kandas usai Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan status tersangka yang ditetapkan KPK atas dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu. Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.(cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Peringatan HAN, Pakde Karwo Sebut Anak Indonesia Genius

No More Posts Available.

No more pages to load.