Polrestabes Surabaya Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti

oleh -392 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya hingga saat ini masih terus menyidik kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga tewas. Polrestabes Surabaya kabarnya melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang menjerat  Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur tersebut pada hari ini, Senin (9/10/2023). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya gelar perkara yang dilakukan pihak Polrestabes Surabaya. Namun, Dirmanto belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait apa saja poin-poin dalam gelar perkara tersebut.

“Iya benar, hari ini Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara didampingi pihak Polda Jatim. Gelar tersebut antara lain menetukan rekonstruksi. Untuk hal lain biar Polrestabes Surabaya yang menyampaikan lebih detail,” katanya, Senin (9/10/2023).

Ditanya apakah ada informasi terkait tes urine dan juga tes psikologi terhadap tersangka, Kombes Dirmanto juga masih belum mengetahui.

“Saya belum monitor. Nanti saya tanyakan dulu,” tegas Kombes Dirmanto.

Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya masih menerapkan dua pasal untuk menjerat Ronald Tannur, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Padahal, Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum Dini Sera Afrianti, dalam laporannya juga menyertakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, pasal tersebut belum diterapkan terhadap Ronald Tannur.

“Kita masih mengikuti jalannya proses dari pihak Polrestabes Surabaya. Sesuai rilis yang disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Roice, hanya Pasal 351 dan 359 yang diterapkan. Untuk itu, kita masih menunggu. Jika tidak diterapkan (Pasal 338 KUHP) kita akan laporkan. Tentunya setelah melakukan kajian,” terang Dimas beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Warga Tolak Rencana Puskesmas Sidodadi Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti. Pria 31 tahun itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur tersebut terjadi sejak korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. Penganiayaan dilakukan di ruang karaoke maupun di lokasi parkir mobil.

Saat di lokasi parkir mobil, tersangka bahkan melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON. Korban tewas sebelum tiba di rumah sakit untuk menjalani perawatan. Meski sudah menetapkan tersangka, polisi belum mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR, Edward Tannur tersebut. (bbs/nic)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.