Tersangka Pembunuhan Gregorius Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan 

oleh -429 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan fakta baru terkait pembunuhan di Diskotik Blackhole KTV Jalan Mayjen Jonosowejo Surabaya pada Kamis (4/10/23) yang menewaskan korban Dini Sera Afrianti (29) warga Sukabumi dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur (31).

 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan berdasarkan gelar perkara Tim Reskrim Polrestabes Surabaya bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli dari komputer forensik. Bahwa tersangka Gregorius Ronald merasa sakit hati setelah di tampar oleh korban di dalam lift Blackhole KTV menyebabkan tersangka naik pitam langsung mencekik leher korban selanjutnya di basement blackhole KTV.

 

“Tersangka terpengaruh akibat minuman beralkohol,” jelas Kasatreskrim Hendro Sukmono

 

Lanjut Hendro Sukmono dari fakta tersebut kami yakin dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya keyakinan penyidik tentang adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap tersangka kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP, yang sebelumnya

 

Sebelum tersangka Ronald hanya dikenakan Pasal 351 KUHP subsider Pasal 359 KUHP, “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 359 KUHP berbunyi “barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”.

 

“Sehingga disepakati terhadap tersangka GR kami terapkan pasal Premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Hendro

Baca Juga :  Dampingi KASAD Resmikan Revitalisasi Kawasan Religi Auliya' Sono, Wagub Emil Optimis Dongkrak Wisatawan dan Peziarah

 

Masih kata Hendro, Ronald juga terbukti melindas sebagian tubuh korban saat menjalankan mobilnya.

 

“Yang mana bisa membuat tubuh korban atau kalau dia kemudikan kendaraan dapat melukai korban,” pungkas Hendro.

 

Fakta baru, bahwa ada tindakan kekerasan di dalam lift, kemudian di basement ada si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk, mengajak masuk ke dalam kemudi kendaraan mengajak korban pulang, namun tidak ada kata awas dari pelaku.

 

“Berdasarkan fakta ditempat kejadian perkara ada 6 titik dan 60 adegan rekontruksi,” tutupnya. (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.