Gregorius Ronald Tannur Kini Dijerat Pasal Pembunuhan

oleh -474 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polisi telah melakukan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang menjerat putra anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur. Hasilnya, polisi menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

Sebanyak 41 adegan diperagakan dalam proses rekontruksi itu. Rekonstruksi digelar di 5 titik, yakni tempat karaoke Blackhole KTV, lift di basement Lenmarc Mal, Apartemen Orchard, dan National Hospital.

Sebelumnya, polisi menjerat Ronald dengan pasal penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kini, pasal yang dikenakan berubah setelah polisi menemukan fakta baru usai gelar perkara dan rekonstruksi.

“Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga disepakati GR (Ronald) kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu, 11 November 2023.

Alasan Penerapan Pasal Pembunuhan

Hendro mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menerapkann pasal pembunuhan. Pertimbangan itu terkait fakta gelar perkara dan masukan dari ahli pidana.

Sementara itu, pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura mengapresiasi polisi karena menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan. Dimas pun berharap polisi konsisten terhadap penerapan pasal tersebut.

“Ini sudah sesuai dengan laporan yang kami sampaikan. Selanjutnya, kami mengawal agar kasus ini diputus maksimal sampai di pengadilan,” kata Dimas Yemahura.

Dimas juga mengatakan bahwa Ronald memang mengawali kejahatannya dengan penganiayaan berat kepada Dini. Kemudian, Ronald dengan sengaja menghilangkan nyawa perempuan 29 tahun itu. (bbs/nic)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Ini Kronologi Dini Sera Afrianti Dianiaya GR Hingga Tewas

No More Posts Available.

No more pages to load.