Terdakwa Adrianto Menghabisi Korban Dengan Meracuni hingga Menjerat Leher

oleh -443 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Andrianto, anggota TNI AL berpangkat Kopda Jabatan Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351 yang dibantu oleh terdakwa Listiani Agustina kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (09/10/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi Andirinto yang merupakan kekasih gelapnya terdakwa.

Saksi Andrianto mengatakan bahwa, sebelum kejadian sempat ada petengakaran, kemudian saya jerat leher pipiet (istrinya) mengunakan kabel mesin bor, sekitar pukul 20.00 WIB malam, kemudian menghubungi terdakwa dan menceritakan kalau istrinya sudah meninggal dan saat itu Listina bilang kenapa gak dibawa ke rumah sakit. Kemudian saya mengaku telah membunuh istrinya dan meminta tolong untuk membantu dengan sedikit memaksa.

“Lalu saya jemput ke rumah Listiana, kemudian sesampainya di Flat. Listiana membantu mengakat jenasah dari ruang tamu memuju kamar, lalu dari Flat saya sendiri yang membopong jenasah di masukan ke bagasi Mobil,” kata saksi Andrianto melalui sambungan video call.

Masih kata saksi Andrianto bahwa, kemudian kami berdua membawa jenasah Ken Park, awalnya mau dibuang disitu, namun tidak terjadi dikeranakan tidak aman akhirnya dibuang di daerah Madura, sebelum berangkat ke Madura kami sempat berhubungan badan di dalam mobil di daerah Ken Park.

Disingung oleh Majelis Hakim apakah benar saksi Andrianto pernah mencoba meracuni istrinya dan apa peran terdakwa selain membantu mengakat jenasah.

Saksi Andrianto menjelaskan bahwa, iya benar yang mulia, saya sudah pernah meracuni istri dengan cara memasukan kedalam obat masuk angin (kemasan) dan untuk racunnya dibeli melalui online shop, sebanyak 3 kali yang dipesan dari hp terdakwa. Untuk peran terdakwa membantu membuang jenazah dam mencari ranting saat jenazah terbakar.

Baca Juga :  Amelia Salim Sebut Rumah Di Bukit Golf Disatroni Orang Suruhan Dan Sekap 2 ART

Lanjut pertanyaan JPU Harjita apa hubungan saksi dengan terdakwa dan tolong jelaskan. Saya kenal dengan terdakwa sejak 2019 dan ada hubungan asmara (selingkuhan). Listiani (terdakwa) sudah mempuyai suami dan tinggal bersama suami dan anaknya.

Disingung apakah salah satu alasan menghabisi istrinya adalah karena ketahuan selingkuh.” Iya benar itu salah satu alasannya,” ujar saksi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Andrianto bersama terdakwa Listiani Agustina, untuk membunuh istri sahnya, Pipiet Dian Lestari. Pipiet dibunuh karena telah mengetahui hubungan gelap keduanya.

Terdakwa Listani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2022 dan pada tahun 2023. Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet. Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.

Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.

Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan menceking menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.

Baca Juga :  Terdakwa Komplotan Narkoba Saling Berkelit

Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin. Terdakwa masuk lalu duduk di dalam mobil dan Andrianto membakar korban Pipiet.

Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. Atas perbuatnya terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 181 KUHP. (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.