KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan dan bayinya yang baru lahir di sebuah kamar kos di RT 15 RW 4, Dusun Keling, Kecamatan Sukodono. Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran tak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Penemuan jenazah yang sudah membusuk dan menimbulkan bau menyengat pada Selasa (26/6) sekitar pukul 11.30 WIB sempat menghebohkan warga setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi akhirnya menangkap Nizar Muhariya, 36 tahun, warga Desa Kedengsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Sementara itu, korban diketahui bernama Itanti, 33 tahun, warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowo Kangkung, Kabupaten Lumajang.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa kedua korban meninggal pada Minggu (24/6), dan mayat keduanya baru ditemukan oleh pemilik kos pada Selasa (26/6).
“Pelaku melakukan pembunuhan ini karena diminta pertanggung jawaban atas kelahiran bayi. Pelaku menginginkan kandungan itu digugurkan,” jelas Christian di Mapolresta Sidoarjo pada Jumat (28/6).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku datang ke kos atas permintaan korban yang mengeluh sakit perut akibat kontraksi pada kehamilannya. Korban juga meminta bantuan pelaku untuk membantu proses persalinan.
“Dalam proses kelahiran, pelaku menekan perut korban menggunakan tangan. Bayi tersebut akhirnya lahir, namun agar tidak diketahui oleh tetangga kos, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis,” lanjutnya.
Karena tidak ingin tangis bayi terdengar oleh tetangga, pelaku kemudian membekap bayi tersebut hingga mati lemas. Jasad bayi tersebut kemudian diletakkan di sebelah ibunya. Selain membekap bayi, pelaku juga turut membekap sang ibu hingga meninggal dunia.
Christian menambahkan, setelah melihat korban dan bayinya meninggal, pelaku panik dan kemudian meninggalkan tempat kejadian dengan membawa handphone dan sepeda motor milik korban. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo di wilayah Driyorejo, Gresik.
“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 80, Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, Pasal 338, dan Pasal 359 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Christian. (sar)