KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Keempat tersangka yang diringkus adalah Abdulla Chumaini (34), Misbachul Munir (25), Dimas Selamet Bahari (28), dan Nadia Nur Aini (25). Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu dan 240 butir pil ekstasi dengan perkiraan nilai sebesar Rp 2 miliar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, pada Senin (21/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari hasil pengungkapan ini, empat orang berhasil diamankan dengan inisial AC, MM, DSB, dan NNA. AC, MM, dan DSB merupakan warga Kecamatan Sedati, sementara NNA merupakan warga Kabupaten Jombang,” jelasnya.
Kombes Pol Christian Tobing menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai modus baru dalam bisnis narkoba, yakni menggunakan microtube sebagai media penyimpanan. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap AC, yang berperan sebagai operator keuangan jaringan tersebut. “Tersangka mengaku menerima perintah dari bandar berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kombes Pol Christian.
Selain itu, dua tersangka lainnya, yaitu Misbachul Munir dan Dimas Selamet Bahari, ditangkap saat melakukan transaksi. Penangkapan Misbachul Munir bermula ketika petugas menemukan chat masuk dari Dimas Selamet Bahari di ponselnya, yang menunjukkan koordinasi terkait transaksi. Keduanya akhirnya ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1.500 gram sabu, 240 butir pil ekstasi, serta sejumlah perangkat komunikasi dan ponsel yang digunakan dalam transaksi narkoba. “Peran masing-masing tersangka sudah jelas. Dimas Selamet Bahari bertugas sebagai pengambil dan penyalur narkoba, sementara Misbachul Munir bertugas membagi-bagikan barang tersebut. Jaringan ini terorganisir dengan rapi,” jelas Kombes Pol Christian.
Nadia Nur Aini juga turut terlibat dalam jaringan ini sebagai istri siri dari bandar berinisial R. Ia berperan dalam menyediakan SIM card, baik dari dalam maupun luar negeri, guna mendukung kelancaran transaksi narkoba tersebut. “Jaringan ini telah beroperasi selama dua tahun, dengan wilayah edar mencakup Banyuwangi dan Jember,” tambahnya.
Kapolresta Sidoarjo juga menekankan bahwa peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo paling banyak terjadi di Kecamatan Taman, Sedati, Waru, dan Candi. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus jaringan narkoba yang merusak generasi muda,” imbuh Kombes Pol Christian Tobing. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar mereka.
Dengan penangkapan ini, Polresta Sidoarjo berharap dapat mencegah semakin banyaknya korban penyalahgunaan narkoba dan menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. (ari)