KILASJATIM.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng curah merek Minyakita. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim kepolisian melakukan pemantauan distribusi minyak goreng menjelang Bulan Suci Ramadan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah ditemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik dalam bentuk pouch maupun botol plastik. Indikasi awal menunjukkan adanya pengurangan isi serta kualitas yang tidak sesuai standar.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial PBP (35), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, yang juga merupakan pemilik UD Jaya Abadi.
“Kami melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu di Sampang dan Surabaya. Dari operasi ini, polisi berhasil menemukan ribuan liter minyak goreng palsu,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
Penyelidikan dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berlokasi di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. Pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu.
Modus operandi yang digunakan adalah mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar. “Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelasnya.
Dari praktik pemalsuan ini, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp727 juta selama satu tahun beroperasi.
TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025. Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter dengan isi bersih hanya sekitar 800-890 ml, padahal seharusnya berisi 1 liter.
Gudang di lokasi kedua diketahui merupakan milik UD Jaya Abadi.
Ancaman Hukuman Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan perdagangan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.
Imbauan kepada Masyarakat Polda Jatim masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya TKP lain.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam produk yang dibeli.
“Kami akan terus melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran,” pungkasnya.